Belanja Barang dan Jasa Setwan Pesisir Barat Bermasalah, Total Rp1,5 Miliar

waktu baca 2 menit Kamis, 31 Juli 2025 19:17
29 Lampung Monitor
IMG-20250731-WA0244

Pesisir Barat (LM) : Pemeriksaan atas laporan keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024 menemukan bahwa belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.572.608.667 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Setwan diketahui menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp23.138.527.200, dan telah merealisasikan Rp21.152.550.979 atau sebesar 91,42 persen. Rinciannya terdiri dari:

Belanja Barang sebesar Rp2.971.404.632 dari anggaran Rp3.206.366.482 (92,67%)

Belanja Jasa sebesar Rp3.281.328.169 dari anggaran Rp4.368.070.000 (75,12%)

Belanja Pemeliharaan sebesar Rp396.573.308 dari anggaran Rp591.153.038 (67,08%)

Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp14.503.244.870 dari anggaran Rp14.972.937.680 (96,86%)

Namun hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, serta wawancara dengan Sekwan, PPTK, dan bendahara pengeluaran, ditemukan beberapa ketidaksesuaian:

1. Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

2. Belanja rutin Bagian Fasilitasi tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp129.753.618.

3. Belanja Bimtek bagi pegawai Setwan tidak sesuai senyatanya sebesar Rp93.722.170.

4. Belanja rapat Badan Musyawarah (Banmus) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp38.149.551.

5. Belanja rutin Bagian Umum tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp351.167.248.

6. Biaya perjalanan dinas untuk pendamping tidak dibayarkan kepada pelaksana sebesar Rp119.446.000.

7. Belanja kegiatan aspirasi masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp414.759.500.

BPK meminta Bupati Pesisir Barat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan memerintahkan Sekwan:

Membayarkan kekurangan biaya perjalanan dinas kepada pelaksana sebesar Rp534,4 juta,

Menyalurkan kembali dana kegiatan aspirasi masyarakat kepada 74 pelaksana sebesar Rp414,1 juta,

Menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp607,7 juta yang berasal dari PA dan PPTK terkait.

Total nilai yang harus diselesaikan sesuai rekomendasi mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

 

Sumber : BPK RI

Berita Terkait