Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Kabupaten Mesuji diduga melanggar ketentuan standar sarana kerja pejabat daerah dengan menyewa lima kendaraan dinas untuk Bupati dan Sekretaris Daerah. Padahal berdasarkan aturan, masing-masing hanya berhak atas satu kendaraan dinas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, Bupati hanya boleh menggunakan satu unit kendaraan dinas jenis sedan atau jeep, sementara pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah hanya diperbolehkan satu kendaraan dinas jenis sedan atau minibus.
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemkab Mesuji menyewa tiga unit mobil untuk Bupati dan dua unit untuk Sekretaris Daerah selama tahun anggaran 2024.
Rincian sewa kendaraan untuk Bupati:
Toyota Fortuner BE-1×10-AAO, 10 bulan (Februari–Desember) — Rp146 juta
Toyota Fortuner BE-1×35-AAK, 7 bulan (Mei–Desember) — Rp93,1 juta
Toyota Fortuner BE-1×82-AAJ, 7 bulan (Mei–Desember) — Rp93,1 juta
Total sewa mobil Bupati: Rp332,2 juta
Rincian sewa kendaraan untuk Sekretaris Daerah:
Toyota Innova Zenix BE-1×34-AAT, 9 bulan (Maret–Desember) — Rp99 juta
Toyota Fortuner BE-1×95-AAK, 7 bulan (Mei–Desember) — Rp93,1 juta
Total sewa mobil Sekda: Rp192,1 juta
Dengan demikian, terdapat tiga kendaraan melebihi ketentuan, yakni dua unit untuk Bupati dan satu unit untuk Sekda, dengan total nilai sebesar Rp279,3 juta.
Temuan ini menyoroti potensi pemborosan anggaran daerah melalui pengadaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan, serta lemahnya pengawasan internal terhadap belanja operasional pejabat tinggi.
Sumber: BPK RI