Setwan Tulang Bawang Diduga Manipulasi Nota Belanja Makan dan ATK Rp 204 Juta

waktu baca 2 menit Sabtu, 2 Agustus 2025 05:17
33 Lampung Monitor
IMG-20250802-WA0001

Bandar Lampung  (LM) : Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Tulang Bawang diduga melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK), kertas dan cetak, serta makan minum jamuan tamu tahun anggaran 2024. Nilai belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya tercatat mencapai Rp204.298.520.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa Setwan merealisasikan belanja ATK, kertas dan cetak sebesar Rp1.578.528.600 melalui Bagian Umum, Keuangan, Fasilitasi dan Hukum. Namun, hasil penelusuran atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia barang, Toko BRK, menunjukkan adanya kejanggalan.

Pihak toko mengakui dapat memberikan nota kosong jika diminta oleh pembeli, salah satunya untuk keperluan penghitungan perpajakan. Namun, nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban belanja diketahui bukan ditulis oleh pihak toko, melainkan oleh pihak lain.

Selain itu, belanja makan dan minum jamuan tamu pada Setwan Tulang Bawang juga menjadi sorotan. Dari total anggaran sebesar Rp1.625.900.000, sebanyak Rp425.900.000 digunakan untuk jamuan tamu, sedangkan sisanya digunakan untuk konsumsi dalam kegiatan reses para pejabat Setwan.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap nota pertanggungjawaban dan konfirmasi ke Toko CTR sebagai penyedia menunjukkan perbedaan bentuk nota dan tulisan yang bukan berasal dari penyedia. Hal ini mengindikasikan adanya praktik manipulasi dalam proses pengadaan.

Wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan adanya selisih belanja yang digunakan untuk kebutuhan di luar APBD, namun tidak dapat dijelaskan secara rinci dan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Total selisih yang tidak sesuai kondisi senyatanya dari seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp204.298.520. Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Setwan Tulang Bawang.

 

Sumber: BPK RI 

 

Berita Terkait