Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp369,67 miliar dengan realisasi sebesar Rp360,35 miliar atau 97,48% dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN dianggarkan Rp236,86 miliar dan terealisasi Rp232,46 miliar atau 98,14%.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data pembayaran gaji dan presensi kehadiran pegawai, ditemukan enam orang pegawai di enam SKPD yang tidak melakukan presensi dari Desember 2023 hingga Desember 2024. Meski demikian, mereka tetap menerima pembayaran gaji.
Berdasarkan keterangan dari BKPSDM, status enam pegawai tersebut adalah sebagai berikut:
1. SNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) – telah diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri sejak 31 Januari 2025.
2. SNT (Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat) – dalam proses pengusulan hukuman disiplin.
3. MS (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan) – dalam proses pengusulan hukuman disiplin.
4. RS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) – dalam proses pemeriksaan.
5. AS (Badan Pendapatan Daerah) – masih terdaftar sebagai pegawai aktif, meski menurut Kepala Bapenda, pegawai ini sudah tidak bekerja di Bapenda sejak 2021 dan seharusnya tercatat di Kecamatan Way Kenanga, namun di kecamatan tersebut pun tidak ditemukan pegawai atas nama tersebut.
6. Ban (Dinas Sosial) – masih terdaftar sebagai pegawai aktif.
Akibat tidak adanya penghentian pembayaran gaji oleh Kepala SKPD terkait, keenam pegawai tersebut tetap menerima gaji selama tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
SNS: Rp22.737.800
SNT: Rp51.650.800
MS: Rp69.127.600
RS: Rp52.042.800
AS: Rp69.496.200
Ban: Rp72.633.800
Total pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan ini mencapai Rp337.689.000.
Khusus kasus pegawai atas nama AS, Kepala Bapenda mengaku hanya mengikuti proses pembayaran yang sudah berjalan, meski pegawai tersebut seharusnya tidak lagi berada di bawah naungan Bapenda maupun Kecamatan Way Kenanga.
Sumber: BPK RI