BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp 172 Juta Belanja Kebersihan Setda Pesisir Barat

waktu baca 1 menit Jumat, 8 Agustus 2025 08:06
18 Lampung Monitor
IMG-20250808-WA0025

Bandar Lampung (LM) :  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan penyimpangan dalam belanja jasa tenaga kebersihan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024. Nilai kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp172.794.263.

Temuan itu bersumber dari tiga paket pekerjaan kebersihan: Gedung A, Gedung B, serta rumah dinas kepala dan wakil kepala daerah.

Gedung A – kontrak 16 petugas, realisasi 47 (lebih 31 orang).

Gedung B – kontrak 9 petugas, realisasi 27 (lebih 18 orang).

Rumdis KDH – kontrak 1 petugas, realisasi 3 (lebih 2 orang).

Rumdis WKDH – kontrak 1 petugas, realisasi 3 (lebih 2 orang).

Dalam kontrak, gaji petugas tercatat Rp3,5–3,7 juta per bulan. Namun, hasil uji petik menunjukkan setiap orang hanya menerima Rp800 ribu. Pihak CV AK dan CV MK mengaku selisih dana digunakan untuk seragam dan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan CV SB hanya membayar gaji.

BPK menilai penyimpangan terjadi karena penambahan tenaga dilakukan tanpa revisi kontrak. Akibatnya, gaji per orang dipotong untuk dibagi ke petugas tambahan. Setelah menghitung biaya operasional, keuntungan, dan pajak, BPK memastikan terdapat kelebihan pembayaran Rp172,7 juta.

BPK merekomendasikan Pemkab Pesisir Barat mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, menertibkan proses pengadaan, dan memastikan hak tenaga kerja dibayar sesuai ketentuan. 

 

Sumber: LHP BPK RI 

Berita Terkait