Empat Sekolah di Tubaba Laporkan Pembelian Buku Tidak Sesuai Fakta

waktu baca 2 menit Sabtu, 9 Agustus 2025 07:20
24 Lampung Monitor
IMG-20250809-WA0015

Tulang Bawang Barat (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti pertanggungjawaban pembelian buku yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan total nilai mencapai Rp22.187.000,00.

Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban dan wawancara dengan Kepala Sekolah serta Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mengungkap bahwa kuitansi pembelian buku yang dilaporkan bukan merupakan bukti pertanggungjawaban asli. Bendahara BOSP melaporkan realisasi belanja buku tahun 2024 mengikuti perencanaan pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) 2024.

Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia jasa, diketahui empat sekolah tersebut tidak melakukan pembelian buku kepada penyedia jasa sebagaimana bukti belanja yang dipertanggungjawabkan.

Perincian bukti pertanggungjawaban pembelian buku yang tidak sesuai kondisi senyatanya:

1. UPT SDN 10 Tulang Bawang Udik – Rp2.593.000,00

2. UPT SDN 13 Lambu Kibang – Rp561.000,00

3. UPT SDN 6 Tulang Bawang Udik – Rp404.800,00

4. UPT SDN 20 Tulang Bawang Udik – Rp13.647.700,00

Total nilai pada empat sekolah tersebut sebesar Rp17.206.500,00.

Selain itu, pada UPT SMPN 1 Tulang Bawang Barat ditemukan perincian pembelian buku dalam BKU ARKAS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, tidak dilaksanakan, dan tidak dilaporkan sebagai sisa Dana BOSP 2024. Sementara pada realisasi belanja ARKAS, anggaran sebesar Rp4.980.500,00 telah disahkan melalui SP2B pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP UPT SMPN 1 Tulang Bawang Barat menyatakan uang tersebut masih dipegang oleh Bendahara BOSP.

Dengan demikian, total bukti pertanggungjawaban pembelian buku yang tidak sesuai kondisi senyatanya di Kabupaten Tulang Bawang Barat mencapai Rp22.187.000,00.

 

Berita Terkait