BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp2,4 Miliar di Pemkab Mesuji

waktu baca 2 menit Minggu, 10 Agustus 2025 09:16
25 Lampung Monitor
Oplus_131072
Oplus_131072

Mesuji (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, meski secara opini Pemkab Mesuji mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK menemukan tiga pokok permasalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran total Rp2,44 miliar, antara lain:

1. Kelebihan bayar jasa konsultansi

Pembayaran biaya langsung personel dan non-personel jasa konsultansi pengawasan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai ketentuan. Akibatnya terjadi kelebihan bayar sebesar Rp579,6 juta.

2. Proyek jalan tidak sesuai kontrak

Pada empat paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR, ditemukan kekurangan volume senilai Rp39,2 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp830,5 juta. Total kelebihan bayar mencapai Rp869,8 juta.

3. Proyek gedung dan bangunan bermasalah

Pada 12 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, ditemukan kekurangan volume Rp366,2 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp632,6 juta. Total kelebihan bayar mencapai Rp998,8 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Mesuji memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk:

Meningkatkan pengendalian dan pemeriksaan detail sebelum menerima pekerjaan.

Memastikan kesesuaian spesifikasi dan volume sesuai kontrak.

Memproses pengembalian Rp2,4 miliar ke kas daerah, terdiri dari :

Dinas Kesehatan: Rp1,4miliar

Dinas PUPR: Rp963,9 juta

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp14,7 juta

Laporan ini menjadi perhatian publik mengingat dana yang dibayarkan berasal dari keuangan negara dan seharusnya digunakan sesuai ketentuan.

 

 

 

Berita Terkait