Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun 2024. Hasil pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 30AfLHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Meski mendapat predikat WTP, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan. Temuan utama meliputi:
1. Pengelolaan anggaran yang belum optimal, di antaranya penyusunan pendapatan dan belanja yang tidak didasarkan pada perhitungan rasional serta ketersediaan kas daerah. Selain itu, terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga sebagian sisa dana OAK dan DAU SG tidak dapat dimanfaatkan.
2. Pekerjaan jalan bermasalah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dengan kekurangan volume sebesar Rp209,08 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp502,21 juta. Total kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi atas 14 paket pekerjaan jalan mencapai Rp711,29 juta.
BPK merekomendasikan Wali Kota Metro untuk memerintahkan TAPD menyusun dan mengevaluasi anggaran secara lebih cermat, serta meminta Kepala Dinas PUTR memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp711,29 juta.