Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024. Berdasarkan pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, BPK menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berdampak pada laporan keuangan. Temuan tersebut meliputi:
1. Belanja BLUD RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja peralatan komputer EMR sebesar Rp131,69 juta dan potensi benturan kepentingan dalam proses pengadaan.
2. Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga OPD terdapat kekurangan volume sebesar Rp1,06 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1,09 miliar. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1,84 miliar, serta potensi kelebihan pembayaran di Dinas PUPR pada PT RTP sebesar Rp309,54 juta.
3. Belanja Modal Jalan pada Dinas PUPR ditemukan kekurangan volume sebesar Rp399,99 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1,19 miliar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,59 miliar.
BPK merekomendasikan Bupati Lampung Selatan untuk memerintahkan jajaran terkait menindaklanjuti temuan tersebut, antara lain:
Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas BLUD dan kas daerah.
Kepala Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran pada pekerjaan gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.
Kepala Dinas Pendidikan memastikan perhitungan volume dan spesifikasi sesuai kontrak serta mengembalikan kelebihan pembayaran yang mencapai Rp1,63 miliar.
BPK menegaskan bahwa pengembalian dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah ini penting untuk memulihkan potensi kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.