Puluhan Miliar Hutang Belanja dan Proyek Bermasalah Jadi Temuan BPK di Pemkot Bandar Lampung

waktu baca 2 menit Senin, 11 Agustus 2025 09:05
56 Lampung Monitor
IMG-20250811-WA0053

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2024. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Meski laporan keuangan Pemkot mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan sejumlah masalah pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada laporan keuangan.

Tiga temuan utama BPK antara lain:

1. Penganggaran PAD dan Belanja Tidak Rasional

Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional. Realisasi belanja belum memperhatikan ketersediaan kas daerah, bahkan terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini mengakibatkan munculnya utang belanja yang berisiko tidak dapat dibayar pada tahun anggaran berikutnya.

2. Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan

BPK mencatat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 21 paket peningkatan jalan dan 4 paket pembangunan drainase di Dinas Pekerjaan Umum. Nilainya mencapai Rp1,899 miliar, yang berujung pada kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi.

3. Utang Belanja Tidak Sesuai Ketentuan

Penatausahaan dan penyajian utang belanja tidak sesuai aturan. Terdapat utang belanja tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp20,276 miliar, sehingga berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak ketiga. Selain itu, penghapusan utang belanja juga dilakukan tidak sesuai ketentuan.

BPK meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk memerintahkan:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar menyusun dan memverifikasi APBD dengan mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional, serta merealisasikan belanja sesuai prioritas.

Kepala Dinas PU memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi senilai Rp1,899 miliar ke kas daerah.

Inspektur Kota melakukan reviu atas penghapusan utang belanja tahun 2022 dan 2023 yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini menjadi peringatan penting bagi Pemkot Bandar Lampung untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar risiko kerugian dan gugatan di masa mendatang dapat dihindari.

Berita Terkait