Tulang Bawang Barat (LM) : Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial AA (45), ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (31/12/2022).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menjelaskan peristiwa terjadi Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah pelaku di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan. Tulang bawang Tengah Kabupaten. Tulang Bawang Barat
“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah Atas nama AA kepada korban yang merupakan santri pondok tersebut ” Kata Iptu Dailami.
Awalnya korban yang sedang shalat tahajud dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan
“Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat” Jelasnya.
Pelaku kini telah ditahan Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan terancam 15 Tahun bui. (*)