Nekat Menggadaikan Tanah Milik Orang, Petani di Pasir Sakti Lamtim Diciduk Polisi

IMG_20220822_080911
Banner-Panjang

Lampung Timur (LM) : KY (30) Petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, ditangkap Polisi karena menggadaikan lahan garapan yang ternyata bukan miliknya.

Menurut keterangan Polisi, KY menggadaikan tanah senilai 12 Juta Rupiah yang merupakan lahan milik orang, dan dia hanya sebagai penggarap lahan.

“Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menggadaikan lahan milik orang lain, senilai 12 juta rupiah, yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya” Ungkap Kapolsek Pasir Sakti. AKP SI Marbun. Senin (22/8/2022).

Kapolsek menambahkan, Korban merasa telah ditipu setelah mengetahui tanah itu bukan milik pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polisi dan pelaku ditangkap di kediamannya wilayah Kabupaten Lampung Selatan

“Petugas Kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, segera melakukan proses penangkapan, dan mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait lahan tersebut”Pungkasnya.(*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA