Audit BPK : Pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pesawaran Tidak Sesuai Ketentuan

IMG_20230613_092924
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : BPK Lampung menemukan ada 16 temuan bermasalah dalam LHP Keuangan Kabupaten Pesawaran tahun 2022 salah satunya adalah Pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah Pada Dinas Pendidikan Pesawaran Tidak Sesuai Ketentuan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 menyebutkan :

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyajikan pendapatan DAK Non-Fisik BOS Reguler TA 2022 sebesar Rp54.130.075.678,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Sekolah Dasar Negeri sebesar Rp49.916.090.000,00 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp3.870.610.000,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penatausahaan dana BOS,bukti pertanggungjawaban, bukti penyetoran pajak, dan pemeriksaan kas pada 26 sekolah
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

A. Penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah

B. Pertanggunjawaban Belanja BOS Tahun 2022 pada empat sekolah tidak tertib

C. Sekolah negeri belum mengidentifikasi kebutuhan operasional pendidikan
secara tepat dan terukur dalam penyusunan RKAS

D. Pengelolaan uang tunai pada 13 sekolah tidak tertib

E. Pajak terlambat disetor sebesar Rp34.268.965,97 dan belum disetor sebesar Rp44.263.863,32

F. Pembayaran uang transportasi pada delapan sekolah melebihi ketentuan sebesar
Rp21.000.000,00

G. Terdapat pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi
senyatanya sebesar Rp590.176.086,00

H. Perjanjian Kerjasama Layanan PPDB Online tidak sesuai ketentuan

Terkait hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

a. Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai
ketentuan secara periodik;
b. Menginstruksikan kepada Kepala SDN dan SMPN untuk melaksanakan penggunaan
dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS secara tertib;

c. Menyediakan fasilitas layanan PPDB online kepada sekolah sesuai kebutuhan;

d. Memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp590.176.086,00 dan kelebihan
pembayaran transportasi sebesar Rp21.000.000,00 kepada pihak terkait atas
penggunaan dana BOS pada 13 sekolah serta menyetorkan ke kas negara melalui kas
daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan dan Alokasi Khusus Nonfisik

e. Menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32

f. Memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan terhadap Kepala Sekolah atau
bendahara pada 13 sekolah terkait periode tahun 2022 yang terindikasi
menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan belanja BOS.

Atas rekomendasi BPK Perwakilan Lampung, pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui kepala Dinas Pendidikan telah melakukan:

1. Pengembalian kelebihan pembayaran dan indikasi kerugian daerah dengan penyetoran
ke kas daerah sebesar Rp611.176.086,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara (Terkait 13 SD dan SMP)

2. Penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32 (terkait 5 SMP)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA