Nasional (LM) : Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 7 orang sebagai saksi pada hari Rabu(14/06/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu:
Saksi berinisial atas nama BM yang merupakan Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia;
Saksi berinisial atas nama RRD yang merupakan Wiraswasta;
Saksi berinisial atas nama ARA yang merupakan Wiraswasta;
Saksi berinisial atas nama AA yang merupakan Wiraswasta;
Saksi berinisial atas nama DKS yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan;
Saksi berinisial atas nama DA yang merupakan Wiraswasta;
Saksi berinisial atas nama AR yang merupakan Manager Financial Trade Solution PT BNI, Tbk.
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan tersangka berinisial atas nama DES.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.”, ujar Tim Jaksa Penyidik.