BPK Lampung : Honorarium Pengelola Radio Daerah Pada Diskominfo Pringsewu Tidak Sesuai

BPK-Lampung-e1583330768611-750x375
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten pringsewu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, terkait pembayaran Honorarium pengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang disebut BPK tidak sesuai peruntukan dan melebihi tarif

Dalam Laporan Hasil Keuangan BPK Lampung Nomor 35B/LHP/XVIII/.BLP/2023 tanggal 16 Mei 2023 disebutkan :

Diskominfo kabupaten Pringsewu menganggarkan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 730.900.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 730.900.000,00 atau 100% dari anggaran,

Diantara realisasi tersebut terdapat pembayaran honorarium untuk pengelola radio Siaran Pemerintah Daerah Pringsewu (RSPD Pringsewu) sebesar Rp 334.400.000,00

Menurut BPK, pemberian Honorarium tersebut tidak sesuai Dengan peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan selisih Pembayaran honorarium RSPD Pringsewu sebesar Rp45.000.000

Terkait hal itu BPK Lampung merekomendasikan kepada Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Pringsewu untuk mengembalikan dana kelebihan bayar honorarium sebesar Rp 47.120.000,00

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut Diskominfo Pringsewu telah mengembalikan Rp 11.120.000,00 sesuai STS tanggal 11 dan 15 Mei 2023.

Kepala Dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Pringsewu Hendrid saat dihubungi media Lampung Monitor, Senin (26/6/2023) malam, belum memberikan jawaban.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA