BPK: Dinas Kesehatan Pringsewu Kelebihan Bayar Insentif Pekerja Senilai Rp 166 Juta

IMG-20230701-WA0236
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : BPK Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu agar memproses kelebihan bayar honorarium sebesar Rp 166.500.000,00

Hal disampaikan BPK Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu TA 2022

BPK menyebutkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu menganggarkan Belanja Jasa Tenaga Kesehatan sebesar Rp 6.428.093.714,00

Diantara realisasi tersebut terdapat pembayaran insentif untuk kegiatan tim dan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui pembayaran insentif tenaga kesehatan diberikan kepada pegawai dinas kesehatan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 166.500.000,00

BPK merinci sejumlah persoalan terkait pembayaran tenaga kesehatan tersebut dan menyatakan pemberian insentif kepada pegawai Dinas Kesehatan tidak dapat diberikan, karena tugas dan kriteria personel tim tersebut tidak sesuai dengan keputusan menteri kesehatan Nomor : HK. 01.07/MENKES/4239/2021

Sehingga menurut BPK Lampung, Dinas Kesehatan telah mengalami kelebihan pembayaran Honorarium terhadap tenaga Non tenaga kesehatan senilai Rp 166.500.000,00

BPK Perwakilan Provinsi Lampung kemudian merekomendasikan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk memproses kelebihan bayar dan mengembalikan kepada kas Daerah

Dari data BPK yang diterima Redaksi Lampung Monitor, Dinas Kesehatan Pringsewu belum menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut. hingga artikel ini diterbitkan Redaksi Lampung monitor masih menunggu jawaban dari pihak dinas kesehatan Kabupaten Pringsewu.”

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA