Kejaksaan Agung Tangkap Indra Tarigan Terkait Laporan  Nikita Mirzani

IMG_20230704_210859
Banner-Panjang

Jakarta (LM) : Indra Tarigan (40) pria yang pernah berseteru dengan Artis Nikita Mirzani dan telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, akhirnya ditahan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023), sekitar pukul 12:30 WIB.

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Melalui rilis, Selasa (4/7/2023).

Dalam rilis tersebut dijelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan. telah dijatuhi Vonis pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

“Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu. Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”Jelasnya

Dilansir dari berbagai media nasional, Indra Tarigan divonis bersalah atas pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Nikita Mirzani.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA