Siapa Saja ? Kepala Daerah Yang Pernah Diminta Mundur Karena Dinilai Gagal

20200514-ilustrasi-kepala-daerah-696x391
Banner-Panjang

Lampung Monitor (LM) : Ketidakpuasan publik terhadap kinerja kepala daerah baik gubernur bupati ataupun walikota adalah hal yang biasa terjadi, beragam cara masyarakat dalam menyampaikan rasa tidak puas terhadap pemimpinnya mulai dari kritikan hingga yang paling tegas dengan meminta kepala daerah nya mundur

Era reformasi kebebasan mengemukakan pendapat menjadikan masyarakat berhak untuk mengungkapkan apa yang menjadi keinginannya terhadap pemimpin tak terkecuali ketidakpercayaan dan ketidakpuasan atas kinerja kepala daerah.

Berikut beberapa kepala daerah yang pernah diminta mundur dari jabatannya karena dinilai gagal oleh masyarakat :

1.Ruksamin bupati Konawe Utara sultra diminta mundur oleh LSM PGK Konawe karena dianggap gagal menjalankan programnya.

2.Bupati Cianjur,Tjetjep Muchtar Soleh, diminta mundur dari jabatannya oleh puluhan aktivis dan mahasiswa yang mengelar unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Cianjur, Kamis.(2011).

3.Dani Ramdan pj Bupati Bekasi (2023).oleh puluhan Ormas karena dinilai gagal mengurangi pengangguran dan memperbaiki daerah nya.

4.Djalaluddin Salampessy Pj Bupati Buru (2023) diminta mundur oleh mahasiswa karena dinilai gagal.

5.Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo  diminta mundur karena dinilai gagal oleh NGO – JPK ( Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi). 2023.

6. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) (2021) karena menolak menangani covid19 di daerah nya sehingga salah satu anggota DPR-RI meminta sangat  Bupati untuk mundur saja

7. Bupati Kabupaten Limapuluh Safarudin Dt.Bandaro Rajo diminta mundur pendemo oleh LSM LCKN (Lembaga Cegah Kejahatan Nasional) berlangsung Jumat (26/5/2023) 

8. Puluhan Mahasiswa Bogor menuntut Hj. Nurhayanti segera mundur dari Jabatannya sebagai Bupati Bogor,pada 2015 lalu

9.Bupati Boalemo H. Darwis Moridu diminta mundur oleh tokoh pemuda karena dianggap gagal memperbaiki daerah nya.

10.Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas Nainggolan diminta mundur oleh Koalisi Masyarakat Tapanuli Tengah (KMTT) karena dianggap tidak netral. Aspirasi itu disampaikan ratusan warga di Gedung DPRD Tapteng.10 Mei 2023.

Hak atas Kebebasan Berpendapat atau Beropini dan Kebebasan Berekspresi adalah hak-hak asasi yang fundamental dan penting dalam negara yang demokratis. Kebebasan berpendapat dan berekspresi diperlukan untuk mewadahi ide, gagasan, pemikiran, sikap dan sebagainya serta penting untuk memastikan berjalannya proses-proses demokrasi. Hak-Hak tersebut telah diakui dan dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, termasuk diakui dan dijamin dalam Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. 

Setelah reformasi 1998, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi terus diperkuat dengan adanya berbagai perundang-undangan yang menjamin misalnya dalam perubahan kedua UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU Penyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan sebagainya, termasuk pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005.

 

 

Dari berbagai sumber”

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA