Enam Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pringsewu Tidak Memiliki BPKB

IMG-20230807-WA0078
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Enam Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak memiliki Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal itu disebutkan BPK Lampung dalam salah satu permasalahan yang menjadi temuan terkait pengelolaan Aset tetap dan Aset lainnya yang tidak tertib.

BPK Lampung menemukan, terdapat aset tetap peralatan dan mesin sebanyak enam kendaraan tidak memiliki BPKB.

“Peralatan dan mesin mencakup mesin – mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. ” Tulis BPK.

Menurut BPK, hak kepemilikan kendaraan didasarkan pada bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Hasil pemeriksaan data KIB B dan BPKB yang dipegang bidang aset BPKAD diketahui terdapat dua kendaraan yang tidak memiliki BPKB diperoleh dari pemberian hibah pemerintah kabupaten Tanggamus, dua kendaraan yang tidak memiliki BPKB diperoleh dari hibah BNPB dan dua BPKB Hilang ” Sebut BPK.

Terkait permasalahan tersebut, BPK Lampung merekomendasikan kepada kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan BMD agar mempercepat proses pengurusan 6 (enam) BPKB sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Tri Antara, Belum memberikan jawaban saat di konfirmasi Lampung monitor, Senin (7/8/2023).

 

Sumber : LHP BPK Lampung Nomor :35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA