Buronan Kasus Korupsi Peralihan Kredit Bank Mandiri ke Kokarindo Ditangkap di Palembang

IMG_20230831_114213
Banner-Panjang

Sumatera Selatan (LM) : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan,Rabu (30/8/2023).

“Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu AA(54) alamat  Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten Pekerjaan  Mantan Karyawan Bank Mandiri ” Kata Kapuspenkum, kejagung Ketut Sumedana, melalui rilis, Kamis (31/8/2023).

AA ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

“Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik” Jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA