Pringsewu (LM) : Terdapat Aset tetap tanah sebanyak 1.202 bidang, milik pemerintah kabupaten pringsewu belum memiliki sertifikat, hal tersebut diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung melalui Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2023.
Menurut BPK, tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
“Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, seperti Sertifikat hak milik (SHM),sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat pengelolaan lahan (SHL), selain sertifikat bukti kepemilikan yang sah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, dan surat keterangan tanah (SKT) atau bukti kepemilikan tanah yang sah lainnya ” Tulis BPK.
BPK menyebutkan, menurut hasil pemeriksaan data Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan bukti kepemilikan tanah yang dipegang bidang aset BPKAD diketahui bahwa dari 2.018 bidang tanah senilai Rp 522.664.078.791,99 dan sebanyak 816 bidang tanah senilai Rp 210.198.777.628,24 telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah kabupaten pringsewu dan disimpan bidang aset BPKAD.
“Sisanya sebanyak 1.202 bidang tanah senilai Rp 312.465.301.163,75 belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah ” Sebut BPK Lampung.
Sementara itu saat diminta tanggapannya Kamis (10/8/2023),sekertaris BPKAD Pringsewu, Tri Antara mempersilahkan untuk konfirmasi langsung kepada Kabid Aset BPKAD.
“Silahkan hubungi Kabid aset di kantor”Katanya.
Sumber : LHP BPK Lampung Nomor : 35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.