11 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Lampung Selatan Tidak Sesuai Spesifikasi Rp 1,9 Milliar

IMG_20240712_091323
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : 11 Paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, yang meliputi pekerjaan jalan, jaringan, dan Irigasi tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 1.915.213.316,64.

Selain itu, terdapat kekurangan Volume sebesar Rp 867.454.261,34.

Hal itu disebutkan BPK dalam laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

BPK merinci 11 pekerjaan milik PUPR Lampung Selatan tersebut yaitu :

1. Kekurangan volume sebesar Rp51.411.258,91 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rp240.152.978,26 pada pemeliharaan berkala ruas Jalan
Purwodadi Simpang – Bandar Agung Kecamatan Tanjung Bintang.

2. Kekurangan volume sebesar Rp55.173.102,41 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rp328.818.227,73 pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Ruas Merak
Belantung -Bulok (R.071) Kecamatan Kalianda.

3. Kekurangan volume sebesar Rp 148.253.739,64 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesarRp75.628.141,66 pada peningkatan Jalan Ruas Bumi Daya-Bumi
Asih Kecamatan Palas.

4. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rpl29.623.362,83 pada peningkatan
Jalan Kabupaten Banjar Masin -Rawi Kecamatan Penengahan.

5. Kekurangan volume sebesar Rp44.452.787,51 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rpl05.764.930,78 pada rekonstruksi Ruas Babatan – Umbul
Bayur (Lanjutan) Kecamatan Katibung.

6. Kekurangan volume sebesar Rp92.728.022,72 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rp594.833.528,03 pada penanganan long segment (pemeliharaan
rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) Ruas Pematang Pasir -Kedaung-Bakti Rasa Kecamatan Sragi.

7. Kekurangan volume sebesar Rpl6.450.333,06 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rp401.483.140,79 pada penanganan long segment (pemeliharaan
rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan /rekonstruksi) Ruas Jati Baru – Merbau
Mataram – Batas Bandar Lampung Kecamatan Merbau Mataram.

8. Kekurangan volume sebesar Rp264.369.382,82 pada rehabilitasi jaringan irigasi permukaan D.I.Way Penengahan I Kecamatan Penengahan.

9. Kekurangan volume sebesar Rp7.826.831,86 dan ketidaksesuaian spesifikasi
kontrak sebesar Rp9.065.549,16 pada penanganan tanggap darurat jalan,
rehabilitasi gorong-gorong Ruas Karang Pucung – Pamulihan Desa Karang Pucung
Kecamatan Way Sulan.

10. Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp29.843.457,40 pada penanganan
tanggap darurat jalan, rehabilitasi jembatan Ruas Beringin Kencana – Pamulihan Kecamatan Candipuro.

11. Kekurangan volume sebesar Rp 186.788.802,41 pada pembangunan IPLT Candipuro.

BPK menyebutkan,permasalahan tersebut mengakibatkan Berkurangnya umur manfaat pada delapan ruas jalan akibat kekurangan ketebalan dan penurunan mutu pekerjaan jalan yang melampaui batas toleransi dan terjadi
Kelebihan pembayaran kepada sebelas penyedia jasa konstruksi sebesar
Rp2.782.667.577,98 (Rp867.454.261,34 + Rp 1.915.213.316,64).

Sumber : LHP BPK Nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal : 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA