Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada 11 sekolah di Kabupaten Mesuji, dengan nilai total mencapai Rp239.970.234,00.
Temuan ini mencakup belanja alat tulis kantor, alat kebersihan, dan obat-obatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan pencatatan barang yang dilakukan Bendahara Barang. Jumlah barang yang tercatat diterima tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPJ.
Untuk memastikan kebenahan transaksi, tim pemeriksa BPK melakukan konfirmasi langsung kepada toko atau penyedia barang/jasa, menguji pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, memeriksa salinan tagihan internet dari penyedia layanan, serta menelusuri bukti transaksi e-commerce.
Dari hasil wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara BOS, diketahui sebagian bukti pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS sekaligus mengoptimalkan realisasi penyerapan anggaran.
Rincian nilai belanja BOS yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya:
SMPN 2 Mesuji: Rp83.262.158,00
SDN 5 Tanjung Raya: Rp33.040.509,00
SDN 7 Mesuji: Rp39.338.498,00
SDN 6 Tanjung Raya: Rp7.876.000,00
SMPN 14 Mesuji: Rp1.100.000,00
SDN 1 Panca Jaya: Rp15.013.256,00
SDN 8 Simpang Pematang: Rp1.307.990,00
SMPN 16 Mesuji: Rp15.972.800,00
SMPN 10 Mesuji: Rp2.869.250,00
SMPN 1 Mesuji: Rp18.930.767,00
SMPN 17 Mesuji: Rp21.259.006,00
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pemerintah daerah melalui BPKAD memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas negara melalui kas daerah sebesar Rp252.290.234,00, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.