Lampung Selatan (LM) : Sebanyak 16 sekolah di Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dugaan ini berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, yang menemukan adanya penggunaan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari hasil uji petik dokumen serta konfirmasi langsung kepada pihak penyedia dan sekolah, BPK menemukan bahwa nota-nota yang digunakan dalam laporan bukan dikeluarkan oleh penyedia resmi. Tulisan, tanda tangan, dan stempel dalam nota belanja tersebut tidak berasal dari penyedia, dan bahkan beberapa penyedia mengaku diminta pihak sekolah untuk menyerahkan nota kosong yang kemudian diisi sendiri oleh sekolah.
Total kelebihan pembayaran akibat manipulasi nota tersebut mencapai Rp253.412.202,60. Jumlah ini berasal dari perbedaan antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dan nilai riil yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Sekolah-sekolah yang tercantum dalam temuan ini antara lain SDN 1 Jatimulyo, SDN 2 Jatimulyo, SDN 1 Sidodadi, SDN 1 Sidorejo, SDN 1 Way Urang, SDN 2 Merak Belantung, SDN 2 Tanjungan, SMPN 1 Jati Agung, SMPN 3 Jati Agung, SMPN 1 Kalianda, SMPN 1 Katibung, SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 2 Sidomulyo, SMPN 2 Merbau Mataram, SMPN 3 Tanjung Bintang, dan SMPN 6 Natar.
Total nilai SPJ yang dilaporkan oleh sekolah-sekolah tersebut mencapai sekitar Rp677,9 juta, namun nilai riil belanjanya hanya sekitar Rp424,5 juta.
Atas temuan ini, kelebihan pembayaran telah dikembalikan melalui setor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 14, 15, dan 16 Mei 2025, dan akan diteruskan ke kas negara.
BPK menyarankan adanya penguatan sistem pengawasan internal sekolah, serta peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sumber: BPK RI