17 Paket Jasa Konsultasi Pada Dinas Pendidikan dan PUPR Lamsel senilai Rp413 Juta Jadi Temuan BPK

IMG_20230818_185715
Banner-Panjang

Lampung Selatan (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya pembayaran tidak sesuai ketentuan pada 17 paket jasa konsultasi perencanaan pada pekerjaan Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 senilai Rp 413,723,800,00.

BPK Lampung menyebutkan, kegiatan jasa konsultasi perencanaan pada Dinas Pendidikan sebanyak 15 paket sebesar Rp 913,446,339,30.kegiatan perencanaan tersebut diantaranya untuk teknis pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK).

“Bedasarkan wawancara dengan 6 (enam) penyedia jasa konsultasi atas 15 paket jasa konsultasi perencanaan menunjukkan terdapat personel tenaga ahli dan tenaga pendukung untuk posisi drafter, surveyor, estimator, dan buruh lokal tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan sebanyak 118 personel, sehingga tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 316.566.300,00, dan PPK mengetahui bahwa terdapat personel tidak seluruhnya bertugas “Tulis BPK.

BPK Menambahkan, hasil pemeriksaan tenaga ahli untuk kegiatan pengawasan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan pengawasan pembangunan pipa distribusi saluran rumah (SR) pada Dinas PUPR Lampung Selatan ditemukan sejumlah permasalahan.

” Personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang disebutkan dalam kontrak oleh penyedia jasa konsultasi tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi untuk posisi supervisor engineering dan inspektor, sehingga tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 97.157.500,00″ Sebut BPK.

Permasalahan tersebut menurut BPK, mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi konstruksi pada 17 paket pekerjaan sebesar Rp 413.723.800,00.

Sehingga BPK Perwakilan Lampung merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengembalikan ke kas Daerah sebesar Rp 316.566.300,00 dan dinas PUPR sebesar Rp 97.157.500,00.

Sumber LHP BPK Lampung Nomor : 24B/LHP/VIII.BLP/05/2023.Tanggal : 4 Mei 2023″

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA