5 Puskesmas di Lamsel Bayar Uang Perjalanan Dinas ke Pegawai yang Nggak Berangkat

waktu baca 1 menit Kamis, 31 Juli 2025 08:10
34 Lampung Monitor
IMG-20250731-WA0022

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran uang transport perjalanan dinas pada lima Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan.

Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban serta wawancara langsung dengan para pelaksana kegiatan di lima Puskesmas tersebut. Uang transport ternyata dibayarkan kepada pegawai yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun faktanya tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana seharusnya.

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp127.400.000,00, dan terjadi karena kegiatan dilaksanakan oleh personel yang tidak sesuai dengan nama-nama dalam SPT. Meski demikian, uang transport tetap ditransfer ke rekening atas nama para pegawai yang tercantum dalam SPT tersebut.

Adapun rincian kelebihan pembayaran terjadi di lima Puskesmas sebagai berikut:

Puskesmas Way Urang: 50 orang, kelebihan pembayaran Rp25.900.000

Puskesmas Sidomulyo: 59 orang, kelebihan Rp23.000.000

Puskesmas Natar: 23 orang, kelebihan Rp22.300.000

Puskesmas Karang Anyar: 36 orang, kelebihan Rp40.200.000

Puskesmas Merbau Mataram: 19 orang, kelebihan Rp16.000.000

Total keseluruhan kelebihan pembayaran ini sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lampung Selatan melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 15 dan 16 Mei 2025, untuk dikembalikan ke kas negara.

Temuan ini berasal dari hasil audit resmi BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.

 

 

 

 

Berita Terkait