Nasional (LM) : BPK RI menemukan Sejumlah permasalahan terkait Laporan keuangan kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2023
Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Kemenparekraf/Baparekraf Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 12 temuan pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut :
1. Penatausahaan dan Pelaporan Badan Layanan Umum Badan Otorita Belum Sesuai Ketentuan.
2. Pengelolaan PNBP pada Sekretariat Kemenparekraf dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Tidak Tertib.
3. Realisasi Pembayaran Belanja Pegawai Atas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Staf Ahli dan Staf Khusus Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp141.982.458.
4. Pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp141. 732.681.
5. Realisasi Paket Meeting pada Biro Perencanaan dan Keoangan Sekretariat Kemenparekraf Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp331.932.000.
6. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Tiga Satuan Kerja Sebesar Rp339.239.561.
7. Penetapan Jumlah Personil Pengelola Keuangan pada Politeknik Pariwisata NHI Bandung Melebihi Standar Biaya Masukan.
8. Pelaksanaan Lima Pekerjaan Belanja Jasa Lainnya pada Deputi Bidang Pemasaran Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp745.525.553.
9. Pelaksanaan Kegiatan Swakelola pada Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp497. 703.322.
10. Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Detailed Engineering Design (DED) Gedung Olahraga Politeknik Pariwisata Palembang Tidak Sesuai dengan Realisasi Sebenarnya Sebesar Rp275.500.000 dan Kekurangan Potongan Pajak Penghasilan Sebesar Rp14.411.100.
11. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Enam Satuan Kerja Sebesar Rp6.192.875.266 dan Denda Keterlambatan Kurang Dikenakan Sebesar Rp548.199.294.
12. Pengelolaan Persediaan pada Tiga Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf Belum Memadai.