New Project - 2024-11-04T204400.058

Ada 25 Temuan BPK RI di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2023

IMG_20241111_113855
Banner-Panjang

Nasional (LM) : BPK RI menemukan beberapa permasalahan terkait laporan keuangan kementerian Keuangan tahun 2023.

Dalam Laporan tertanggal 21 Mei 2024 BPK menyebut, Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 25 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :

1. Pelaksanaan Pengelolaan PNBP Tahun 2023 pada Lima Satker Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan,sehingga Penerimaan negara sebesar Rp142.050.000,00 tidak dapat segera dimanfaatkan dan Kekurangan PNPB dari sewa rusun dan denda yang belum disetorkan ke Kas Negara minimal sebesar Rp248.664.000,00.

2. Realisasi Perjalanan Dinas Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan pada Empat Satuan Kerja Ditjen Cipta Karya Sebesar Rp1.331.651.063,00.

3.Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Sebesar Rp540.776.552.540,60.

4. Realisasi Dua Kegiatan Tidak Didukung Bukti Belanja pada Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur Sebesar Rp1.294.464.305,00.

5. Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pembangunan PSU Bagi MBR TA 2023 Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan, sehingga Bantuan Pembangunan PSU bagi MBR berpotensi tidak tepat sasaran dan berpotensi memboroskan keuangan negara sebesar Rp3.816.958.675,86; dan Kelebihan pembayaran sebesar Rp230.151.190,71.

6. Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Belanja Barang yang Telah Selesai/Seharusnya Telah Selesai pada TA 2023 Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp73.866.247.198,31.

7. Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang Direalisasikan Melalui Belanja Barang yang Masih Berlangsung/Belum Selesai pada TA 2023 Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp43.446.430.389,70.

8. Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi dari Belanja Barang Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp22.705.523.874,77.

9. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023 Melebihi Standar Sebesar Rp659.759.000,00.

10. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp130.395.777.353,62.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal yang Masih Berlangsung/Belum Selesai pada TA 2023 Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp638.033.367.045,86.

11. Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal yang Selesai pada TA 2023 Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp18.195.700.141,24.

12. Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi dari Belanja Modal Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp26.205.249.852,42.

13. Pelaksanaan dan Pengujian Hasil Pekerjaan Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis dan Masih Terdapat Metode Pengujian Kualitas atas Beberapa Item Pekerjaan yang Belum Diatur dalam Spesifikasi Teknis pada Ditjen SDA.

14. Pembayaran Mendahului Progres Pekerjaan di Lingkungan BPPW Provinsi Kalimantan Timur.

15. Mekanisme Pengendalian atas Pemberian Dana Kerohiman Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak Belum Optimal.

16. Pengungkapan Realisasi Anggaran dan Capaian Output per Prioritas Nasional, per Fungsi APBN, dan Output Strategis pada Laporan Keuangan Kementerian PUPR Belum Memadai.

17. Pengendalian Penatausahaan Kas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III Belum Dilaksanakan Secara Memadai.

18. Penatausahaan Piutang Rumah Negara Golongan III oleh Direktorat Bina Penatausahaan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan, sehingga Potensi pendapatan denda keterlambatan pembayaran angsuran RNG III sebesar Rp5.063.931.985,00 tidak diperoleh negara dan negara tidak dapat segera memanfaatkan penerimaannya.

19. Penatausahaan Persediaan Satuan Kerja Belum Dilaksanakan Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

20. Penatausahaan Persediaan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda pada Beberapa Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.

21. Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.

22. Pengamanan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan.

23. Penatausahaan Aset Lainnya Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Ketentuan sehingga, Aset Lain-lain senilai Rp2.749.923.575.941,00 yang tersebar pada 16 satker berpotensi disalahgunakan, berpindah tangan atau menimbulkan konflik di masa mendatang, serta menjadi tidak bernilai sama sekali karena telah melebihi dari waktu
yang ditetapkan untuk pelaksanaan proses penghapusan yaitu 12 bulan sejak
direklasifikasi.

24. Penatausahaan Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah pada Ditjen Bina Marga Belum Memadai.

25. Penerapan Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan Menggunakan RPATA pada Kementerian PUPR Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA