Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporannya BPK RI menyebutkan, Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan MK Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan–permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak tujuh temuan pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut:
1. Penyusunan Kontrak Sewa Bangunan Gedung Serba Guna Belum Memadai
2. Pengelolaan Pegawai Non-ASN Tidak Sesuai Ketentuan.
3. Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Mahkamah Konstitusi Tidak Didukung dengan Izin Prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Belanja Seminar Kit untuk Kegiatan Rapat Kerja Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan
5. Pengelolaan Belanja Bahan Bakar Kendaraan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga Realisasi Belanja BBK melalui voucher maupun secara tunai tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp1.694.450.000; dan Realisasi biaya BBK sebesar Rp102.000.000 membebani keuangan negara.
6. Pembayaran atas Kegiatan Paket Meeting Luar Kota Belum Dipungut PPh Pasal
23 Kondisi tersebut mengakibatkan kewajiban penyetoran PPh Pasal 23 sebesar Rp107.019.577 oleh penyedia tidak dapat diketahui.
7. Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Kurang Memadai