Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa Permasalahan terkait laporan keuangan Kementerian BUMN tahun 2023.
Dalam Laporan hasil pemeriksaan tanggal 20 Mei 2024 BPK menyebutkan, Hasil pemeriksaan mengungkapkan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 4 (empat) temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Prosedur Operasi Standar (POS) Pengelolaan BMN Kementerian BUMN belum Mengatur Proses Pencatatan BMN yang Berasal Dari Hasil Pengadaan dan Perolehan Hibah, Hal tersebut mengakibatkan BMN berupa Peralatan dan Mesin yang diperoleh dari Hibah dan pengadaan Belanja Modal Gedung senilai Rp715.575.826,00 tidak tercatat dan berpotensi hilang.
2. Terdapat Penyelenggaraan Tugas dan Kewenangan Kementerian BUMN dengan Menggunakan Dana di Luar Mekanisme APBN Melalui Pembiayaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Permasalahan tersebut mengakibatkan pengeluaran/belanja kegiatan yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Kementerian BUMN belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya minimal sebesar Rp171.549.355.240,00, terdiri dari: Jasa Konsultan dalam rangka pembentukan holding dan/atau merger BUMN minimal sebesar Rp156.672.452.000,00; Lisensi Sistem Informasi Manajemen minimal sebesar Rp14.391.354.240,00; dan Perjalanan Dinas minimal Rp485.549.000,00.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Kementerian BUMN Melakukan Penyelesaian Tagihan Termin Pekerjaan Pengadaan Penggantian Genset Melebihi Prestasi Pekerjaan Senilai Rp3.426.000.000,00.
4. Realisasi Pembayaran Biaya Personel Belanja Jasa Pengelola Gedung Kementerian BUMN Tidak Sesuai Kontrak, Permasalahan tersebut mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran kepada PT UGM sebesar Rp69.967.376,00.