Apa Saja 20 Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan TA 2023

Screenshot_2023-07-17-20-48-57-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7-720x375
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023.

Melalui LHP Nomor : 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024 BPK menemukan ada 20 Temuan Terkait LKPD Lamsel yang meliputi Pendapatan, Belanja dan Aset

1. Pengelolaan Retribusi pelayanan pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum sesuai ketentuan.

2. Penghitungan Tambahan penghasilan kepada pengelola Keuangan dan pengelola barang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 14.412.429.252,00

3. Tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai standar satuan harga sewa kendaraan.

4. Penghitungan besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD belum tertib.

5. Belanja Makanan dan Minuman serta alat tulis kantor pada enam OPD sebesar Rp 5.019.089.120,00 tidak sesuai ketentuan dan terdapat realisasi belanja tidak sesuai kondisi senyatanya pada Tiga OPD.

6. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial tidak sesuai ketentuan.

7. Pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan yang bersumber dari belanja jasa pada empat OPD tidak sesuai ketentuan.

8. Realisasi belanja jasa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada Sat Pol PP tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 278.465.000,00.

9. Belanja Langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas komunikasi dan informatika tidak sesuai ketentuan.

10. Pembayaran biaya langsung personel jasa konsultasi pada lima OPD tidak sesuai ketentuan.

11. Belanja pemeliharaan kendaraan pada Sat Pol PP dan Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 238.302.820,00

12. Realisasi belanja perjalanan Dinas pada Dua OPD tidak sesuai ketentuan.

13. Realisasi belanja BOSP pada 59 sekolah tidak sesuai juknis sebesar Rp 144.114.382,40,  tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 66.111.424,00 dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 19.554.000,00.

14. Pemberian hibah kepada 10 penerima hibah pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan.

15. Pengelolaan belanja modal peralatan dan mesin pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 423.416.000,00

16. Kekurangan volume sebesar Rp 698.579.981,18 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 361. 957.682.,44 atas 14  paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 4 OPD.

17. Kekurangan volume sebesar Rp 867.454.261,34 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 1.915. 213.316.,64 atas 11 paket pekerjaan Jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR.

18. Pengelolaan dan penatausahaan kas bendahara pengeluaran pada 6 OPD tidak sesuai ketentuan.

19. Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada sekretariat DPRD belum memadai.

20. SK ruas jalan tahun 2023 tidak sesuai dengan kartu inventarisasi barang jalan Kabupaten.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA