Apa Saja 24 Temuan BPK Tentang Laporan Keuangan Pemkab Lampung Barat Tahun 2023

IMG-20240811-WA0032
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan 24 Temuan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menyampaikan 24 Temuan tersebut yaitu :

1.Pengelolaan pendapatan PBB-P2 dan Pajak Reklame pada Bapenda belum Optimal.

2. Pengelolaan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha pada 3 OPD tidak tertib.

3. Kesalahan penganggaran belanja daerah pada 14 OPD dan kesalahan pembebanan belanja pada Dinas PUPR.

4. Pembayaran tunjangan struktural dan tunjangan fungsional kepada 40 pegawai yang sedang cuti besar pada 13 OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 35.573.000,00.

5. Belanja tambahan penghasilan pegawai kepada 48 PNS pada 2 (dua) OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 54.977.635,87.

6. Realisasi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.

7. Tunjangan transportasi anggota DPRD belum memperhatikan standar harga setempat yang berlaku tahun 2023.

8. Belanja barang dan jasa untuk 12 kegiatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

9. Pemilihan media siber yang bekerjasama dengan diskominfo belum sesuai ketenangan.

10. Belanja pemelihara alat angkutan darat kendaraan dinas bermotor perorangan pada 3 OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.

11. Biaya langsung personel jasa konsultansi pengawasan pada Dinas PUPR sebesar Rp 120.580.000,00 tidak sesuai ketentuan.

12. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

13. Belanja honorarium tim penyusun jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website pada 32 OPD tidak sesuai ketentuan.

14.pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan.

15. Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan.

16. Penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial tidak tertib.

17. Kekurangan volume sebesar Rp 98.895.896,32 atas 7 paket pekerjaan pembangunan rehabilitasi gedung dan bangunan pada 2 OPD.

18. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak atas pelaksana 3 paket pekerjaan jalan pada Dinas PUPR.

19. Kekurangan volume atas paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit pekon Srimulyo Bandar Negeri Suoh (BNS) pada BPBD.

20.belum terdapat peraturan kepala daerah terkait pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah.

21. Pengelolaan kas pada pemerintah kabupaten Lampung Barat tidak tertib

22.piutang dana bergulir pada UPT BLUD PP KUKM Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan bermasalah dan macet.

23. Pengelolaan aset tetap pada pemerintah kabupaten Lampung Barat tidak tertib.

24. Pengelolaan aset lain-lain pada pemerintah kabupaten Lampung Barat tidak tertib.

 

Sumber :

LHP BPK Nomor : 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2034
Tanggal : 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA