Apa Saja Temuan BPK RI Terkait Bawaslu Provinsi Lampung

waktu baca 1 menit Sabtu, 26 Oktober 2024 03:16
54 Lampung Monitor
IMG_20241026_043137

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyebutkan beberapa temuan Terkait Bawaslu Provinsi Lampung tahun Anggaran 2022 yang dimuat dalam LHP tahun 2023 lalu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan, BPK RI menemukan adanya Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai bukti pertanggungjawaban pada Bawaslu Lampung sebesar Rp 3.737.458,00.

Selanjutnya BPK RI menemukan, Pembayaran perjalanan Dinas Bawaslu Lampung tidak sesuai SBM sebesar Rp 704.980,00

Kemudian BPK RI juga menyebutkan, Belanja perjalanan Dinas pada Bawaslu Lampung tidak didukung bukti yang Valid sebesar Rp 3.270.000,00.

“Tarif hotel pada bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan rate hotel hasil konfirmasi dan pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel yang bersangkutan pada tanggal penugasan ” Tulis BPK.

Selain itu, BPK RI juga mengungkap adanya Barang Milik Negara (BMN) yang keberadaannya tidak diketahui pada Bawaslu Provinsi Lampung.

Terkait Barang Milik Negara yang tidak diketahui keberadaannya tersebut, pada Jumat (25/10/2024) media ini telah mencoba menanyakan kepada Pihak Bawaslu tentang tindaklanjut temuan BPK RI dan juga mengenai barang apa saja yang disebutkan itu, namun belum ada jawaban.

 

Sumber : LHP BPK RI Nomor 16B/LHP/XIV/2023 Tanggal 23 Mei 2023

Berita Terkait