IMG-20230303-WA0099
Home / BPK Lampung / Audit BPK Lampung : Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD di Pesawaran Tidak Sesuai

Audit BPK Lampung : Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD di Pesawaran Tidak Sesuai

IMG-20230620-WA0001
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dalam 16 temuan bermasalah BPK Lampung terkait  laporan keuangan Kabupaten pesawaran tahun 2022 juga menyebutkan adanya Belanja Perjalanan Dinas pada Lima OPD Sebesar Rp2.076.159.278,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Lima OPD yang disebut oleh BPK adalah :

1. Sekretariat DPRD

2. Sekretariat Daerah

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,

5. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pesawaran 

Hal itu terlihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung nomor :  28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 yang menyebutkan :

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas TA
2022 sebesar Rp45.438.849.400,00 dengan realisasi sebesar Rp41.312.104.422,00 atau
90,92% dari anggaran.

Pemeriksaan uji petik dilaksanakan pada Sekretariat DPRD,Sekretariat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pesawaran

Hasil pemeriksaan secara uji petik pada pertanggungjawaban atas Belanja
Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pesawaran dan hasil konfirmasi
kepada manajemen hotel serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp2.076.159.278,00, dengan rincian sebagai berikut :

A. Pegawai tidak melaksanakan perjalanan dinas sebesar Rp198.825.281,00

B. Biaya penginapan senilai Rp12.389.997,00 tidak sesuai dengan kondisi
senyatanya

C. Pembayaran biaya penginapan kepada pihak ketiga lebih tinggi dari harga resmi
yang ditagih oleh hotel sebesar Rp1.864.944.000,00

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas Belanja
Perjalanan Dinas sebesar Rp211.215.278,00 dan kelebihan pembayaran atas pembayaran
biaya perjalanan dinas kepada PT SIW sebesar Rp1.864.944.000,00.

Atas rekomendasi BPK terkait permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala OPD terkait telah menindaklanjuti pengembalian indikasi kerugian daerah dengan penyetoran
ke kas daerah sebesar Rp 211.215.278,00

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA