Audit BPK : Pengelolaan Retribusi Terminal Gading Rejo Pringsewu Belum Tertib

IMG_20240718_194132
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pengelolaan pendapatan retribusi Terminal Gading Rejo Pringsewu oleh Dinas Perhubungan belum tertib.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen pencatatan retribusi Terminal dan Permintaan keterangan pada pihak terkait, diketahui bahwa, pengelolaan Terminal Gading Rejo Pringsewu Belum tertib dan potensi penerimaan retribusi Terminal kurang setor sebesar Rp 144.141.000,00.

“Hasil analisis dokumen pencatatan retribusi Terminal diketahui retribusi yang disetorkan kepada bendahara penerimaan berjumlah Tetap hampir setiap hari yaitu sebesar Rp 1 Juta Per hari atau Rp 1,5 Juta per hari ” Tulis BPK Dalam Laporannya.

Berdasarkan keterangan Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan (PPP) diketahui, sebagian retribusi Terminal kurang lebih Rp 300 Ribu per hari digunakan untuk makan minum anggota Terminal, namun koordinator Terminal tidak memiliki pencatatan jumlah retribusi Terminal yang digunakan setiap harinya.

Selain itu BPK juga menemukan, potensi penerimaan retribusi Terminal kurang setor sebesar Rp 144.141.000,00.

Berdasarkan dokumen pencatatan penggunaan karcis Terminal diketahui masih terdapat sisa karcis sebanyak 53.047 lembar yang harusnya masih ada di UPT PPP

Namun menurut keterangan Kepala UPT PPP dan koordinator Terminal kepada BPK, diketahui tidak terdapat sisa karcis di UPT PPP sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan dari sisa karcis sebanyak 53.047 lembar senilai Rp 144.141.000,00.

Sumber :
LHP BPK Nomor : 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA