Belanja ATK dan Komputer Senilai Rp 10 Juta Pada Disperindag Pesawaran Jadi Temuan

waktu baca 1 menit Rabu, 25 Juni 2025 18:49
51 Lampung Monitor
IMG-20250625-WA0161

Pesawaran (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan komputer pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran tahun 2024. Nilai totalnya mencapai Rp10.305.036,00.

Temuan ini terdiri dari dua komponen:

Rp2.139.000,00 pada pengadaan ATK

Rp8.166.036,00 pada pengadaan bahan komputer

BPK melakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung kepada penyedia barang, yaitu Toko TMJ. Hasilnya, ditemukan bahwa:

Harga barang dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) lebih tinggi dari harga jual sebenarnya di toko.

Karyawan TMJ mengaku tidak pernah menandatangani SPJ dari Disperindag.

Pembayaran yang mereka terima sesuai harga asli, tetapi dalam dokumen dilaporkan lebih tinggi.

Barang yang dimaksud mencakup kertas, map ordner, flashdisk, hingga tinta printer.

Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara menyampaikan bahwa penyesuaian harga dilakukan agar sesuai nilai anggaran di DPA, sehingga ada manipulasi harga satuan dalam laporan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp10.305.036,00 segera dikembalikan ke kas daerah.

 

 

 

Berita Terkait