Belanja Jasa Konsultansi Dinas PUTR dan Sekretariat Daerah Pemkot Metro Tak Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit Jumat, 18 Juli 2025 06:10
30 Lampung Monitor
IMG-20250718-WA0000

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran belanja jasa konsultansi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024, yakni Dinas PUTR dan Sekretariat Daerah. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Metro.

Total anggaran Belanja Operasi dan Belanja Modal tahun 2024 masing-masing sebesar Rp971 miliar dan Rp106 miliar lebih, dengan realisasi mencapai 97,07% dan 95,91%. Dana tersebut digunakan antara lain untuk belanja hibah, pembangunan gedung, pembangunan jalan, pembangunan sistem air kotor, serta belanja jasa konsultansi baik konstruksi maupun non-konstruksi.

Temuan di Dinas PUTR: Personel Konsultan Tak Sesuai Kontrak

BPK menemukan permasalahan pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan di Dinas PUTR. Dari hasil uji petik pada 21 paket pekerjaan, diketahui ada personel dalam kontrak yang tidak benar-benar bekerja, serta ada pekerja yang tidak tercantum dalam kontrak.

Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp52.037.700. Rinciannya:

Satu orang tercantum dalam kontrak namun tidak bekerja di proyek tersebut senilai Rp11.519.700.

Tiga orang yang bekerja namun tidak tercantum dalam kontrak senilai Rp40.518.000.

Temuan di Sekretariat Daerah: Pekerjaan Konsultansi Tidak Sesuai KAK

Temuan lebih besar justru terjadi pada Sekretariat Daerah Kota Metro. BPK menemukan bahwa hasil pekerjaan jasa konsultansi pembuatan profil pembangunan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Enam paket pekerjaan jasa konsultansi dengan total nilai Rp594.473.487 mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp524.850.466.

Rincian kelebihan pembayaran terjadi pada jasa pembuatan profil pembangunan bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan infrastruktur. Seluruh kelebihan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 15 Mei 2025 oleh para penyedia jasa:

CV NKR: Rp87.414.628

CV KMM: Rp87.456.670

CV WK: Rp174.977.236

CV NE: Rp175.001.932

Meski sudah ada pengembalian, temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan kontrak kerja jasa konsultansi di lingkungan Pemkot Metro. BPK merekomendasikan agar Pemkot meningkatkan sistem pengendalian internal dan memastikan personel yang terlibat benar-benar sesuai dengan perjanjian kontrak.

 

Berita Terkait