Belanja Kegiatan Pada Dinas PPKBPPPA Lampung Barat Rp 1,6 Milliar Jadi Temuan BPK

IMG-20240806-WA0026
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa euangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan Belanja Barang dan Jasa untuk 12 kegiatan pada Dinas PPKBPPPA Lampung Barat Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dalam laporannya BPK menyebutkan, Hasil pemeriksaan atas realisasi penyaluran dana BOKB berdasarkan dokumen pertanggung yang diserahkan oleh Dinas PPKBPPPA pada 12 Kegiatan ditemukan beberapa permasalahan yaitu :

1. Belanja makanan dan minuman serta penyaluran uang transportasi atas kegiatan mini Lokakarya pencegahan stunting di 15 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi sebenarnya.

2. Belanja makanan dan minuman serta penyaluran uang transportasi atas kegiatan penyuluhan program KKBPK di 15 Kecamatan Pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai Kondisi yang sebenarnya.

3. Belanja makanan dan minuman serta uang transportasi atas kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan di 15 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 189.912.500,00.

4. Penyaluran uang transportasi operasional peserta pertemuan ketahanan keluarga berbasis kelompok kegiatan (POKTAN) di 15 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 470.250.000,00.

5. Penyaluran uang transportasi pelaksanaan komunikasi informasi edukasi (KIE) oleh PPKB dan Sub PPKB di 15 Kecamatan oleh Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

6. Penyaluran uang transportasi pemutakhiran (pengolahan dan pelaporan data pengendali lapangan dan pelayanan KB) oleh Sub PPKBD di 15 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

7. Penyaluran uang transportasi pendampingan keluarga beresiko stunting kepada TPK di 15 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 381.921.000,00.

8. Penyaluran uang transportasi dan makan minum pada kegiatan peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) di 15 Puskesmas pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

9. Penyaluran honorarium operasional pramusaji balai penyuluh KB di 3 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 11.262.000,00.

10. Penyaluran honorarium operasional petugas RR (Reporting and Recording) di 2 Kecamatan pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

11. Belanja makanan dan minuman serta uang transport peserta untuk 11 Kegiatan rapat pada Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 62.700.000,00.

12. Belanja transport operasional Pokja kampung KB (KKB) Dinas PPKBPPPA tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

BPK menyimpulkan, permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar pada 12 kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas PPKBPPPA sebesar Rp 1.680.634.540,00.yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas Daerah.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 36B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA