Belanja Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan Jadi Temuan BPK

IMG-20240718-WA0037
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Belanja pakaian Dinas dan Atribut pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 590.000.000,00 tidak direalisasikan sesuai dengan kondisi senyatanya.

Hal itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya.

“Pada tanggal 13 Oktober 2023,sekretariat DPRD Way Kanan memesan pakaian Dinas dan Atribut pimpinan dan anggota DPRD melalui  e-katalog ke penjahit EB yang beralamat di kota Bandar Lampung, yang berdasarkan kontrak harus selesai tanggal 15 November 2023 namun, hingga Desember 2023 produksi baju masih berlanjut karena proses penjahitannya dikerjakan bertahap “Tulis BPK Dalam Laporannya.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada penjahit diketahui bahwa, menjelang pemeriksaan berakhir pada tanggal 28 maret 2024 sebagian besar pakaian dan atribut belum diserahkan kepada Sekretariat DPRD bahkan pakaian yang sudah selesai juga masih ada dengan penjahit.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian jumlah pesanan sesuai kontrak dengan jumlah pesanan yang sebenarnya.

” Jumlah item Pakaian Seragam Harian (PSH) yang tertera pada kontrak adalah 80 stel dengan nilai sebesar Rp 180.000.000,00 namun ternyata saat dikonfirmasi dengan penjahit jumlah yang sebenarnya adalah 40 Stel saja atau senilai Rp 90.000.000,00 “Tulis BPK.

Kemudian BPK menemukan ternyata, Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani tanggal 15 November 2023 dengan keterangan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan.

” SPJ yang berisi tanda tangan seluruh pimpinan dan Anggota DPRD hanya kelengkapan administrasi saja dan tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya “Tulis BPK.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pembayaran kontrak sebesar Rp 590.000.000,00 PPTK mendapatkan Cashback dari penjahit sebesar Rp 90.000.000,00 secara tunai yang merupakan selisih nilai kontrak dengan pemesanan yang disepakati.

Atas hal itu, Sekretariat DPRD Way Kanan kemudian mengembalikan uang Rp 90 Juta ke kas Daerah sesuai rekomendasi BPK.

 

Sumber:
LHP BPK Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA