Belanja Suvenir Sekretariat Daerah Bandar Lampung Diduga Tak Sesuai Fakta

waktu baca 2 menit Senin, 30 Juni 2025 14:22
47 Lampung Monitor
IMG-20250630-WA0006

Bandar Lampung (LM) : Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung tercatat melakukan pengadaan suvenir/cendera mata yang tidak sesuai kondisi senyatanya, dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp87,4 juta. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa pada tahun 2024, Pemkot menganggarkan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor berupa suvenir/cendera mata sebesar Rp2,15 miliar, dengan realisasi Rp1,13 miliar atau 52,74%. Dari jumlah itu, Bagian Umum Sekretariat Daerah merealisasikan belanja sebesar Rp749,1 juta. Dana tersebut terdiri dari Rp650 juta untuk belanja tahun berjalan dan Rp99,1 juta untuk pembayaran utang belanja tahun 2023.

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan CV RKJ sebagai penyedia. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa CV RKJ tidak memproduksi barang suvenir tersebut secara langsung, melainkan bekerja sama dengan dua toko lokal di Bandar Lampung: Toko SS dan Kios BRKA.

Temuan BPK menunjukkan adanya perbedaan jumlah barang yang dibeli CV RKJ dengan jumlah yang dipesan oleh Bagian Umum. Atas selisih tersebut, pihak CV RKJ mengembalikan uang sebesar Rp350,1 juta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dari dana itu, Rp262,6 juta digunakan kembali untuk pembelian suvenir lain di tiga toko berbeda, namun sisanya Rp87,4 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya disetor ke kas daerah.

Selain itu, BPK menemukan beberapa kelemahan lain dalam pengelolaan suvenir oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah, yakni:

1. Ada pemberian barang yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPK dan PPTK;

2. Tidak ada standar atau aturan resmi mengenai pembelian dan pemberian suvenir/cendera mata;

3. Tidak ada pencatatan mutasi masuk dan keluar barang suvenir secara memadai.

Proses Pengadaan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan

BPK juga menyoroti proses pemilihan penyedia barang melalui e-katalog yang dinilai belum sesuai ketentuan. PPK langsung menunjuk CV RKJ tanpa menyertakan referensi harga dari beberapa penyedia. Walaupun Pejabat Pengadaan mengklaim sudah melakukan pencarian harga dan spesifikasi produk, namun tidak ada dokumentasi resmi yang bisa dijadikan bukti.

Selain itu, pemilihan CV RKJ juga didasari pada pengalaman tahun sebelumnya dan tautan referensi yang diberikan PPK dalam surat permohonan proses e-purchasing.

Temuan ini memperlihatkan lemahnya proses pengadaan dan pengelolaan barang di lingkungan Sekretariat Daerah yang dapat berisiko terhadap efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah.

 

Sumber: LHP BPK 

 

 

Berita Terkait