Nasional (LM) : Sejumlah persoalan Terkait Laporan keuangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Tahun Anggaran 2023 diungkap BPK RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 20 Mei 2024 BPK RI menyebut, berdasarkan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan DPD Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan- permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 11 temuan pemeriksaan, dengan
perincian sebagai berikut:
Belanja :
1. Realisasi Pembayaran Uang Makan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga, mengakibatkan kelebihan pembayaran uang makan bagi pegawai yang tidak hadir di kantor sebesar Rp43.788.050.
2. Realisasi Belanja Uang Honor Tetap Tidak Sesuai Ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran honorarium kepada tujuh orang Staf Anggota Bidang Keahlian sebesar Rp17.500.000.
3. Realisasi Belanja Pakaian Dinas, Pakaian Jas Pegawai dan Pakaian Jas Protokol Tidak Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp275.771.943 dan pengadaan pakaian jas pegawai dan pakaian jas protokol membebani keuangan negara sebesar Rp2.563.165.000 serta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp5.000.000.
4. Pengelolaan Belanja Sewa Kantor DPD di Ibukota Provinsi Belum Memadai.
5. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Tidak Sesuai Ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada 21 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh 12 penyedia atas Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebesar Rp610.199.000.
6.Realisasi Belanja Asuransi Gedung dan Bangunan Belum Dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan negara atas kurang pungut PPh Pasal 23 sebesar Rp1.148.631.
7. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tidak Sesuai Ketentuan sehingga, mengakibatkan Kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp43.549.546 dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak akuntabel atas pembayaran yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan sebesar Rp102.082.000 serta Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak akuntabel atas pembayaran yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan sebesar Rp102.082.000.
8. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Negeri Tidak Sesuai Ketentuan sehingga terdapat Kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp29.821.944; dan terjadi Pemborosan keuangan negara atas pemberian Uang Representasi dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Staf Anggota Bidang Keahlian dan Staf Anggota Bidang Administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp272.957.528.
9. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dua Paket Pekerjaan atas Belanja Modal Lainnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan atas Belanja Modal Lainnya sebesar Rp364.395.000.
Aset :
10. Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada Sekretariat Jenderal DPD Belum Tertib
11. Penatausahaan Aset Tetap pada Dewan Perwakilan Daerah Belum Tertib