Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan beberapa permasalahan terkait Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri tahun 2023.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tertanggal 17 Mei 2024, BPK menyampaikan, Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan sebanyak 12 temuan pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengelolaan PNBP pada Empat Satker Belum Tertib yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan senilai Rp32.594.400,00 dan kekurangan penerimaan dari pemanfaatan BMN minimal senilai Rp32.596.416,66.
2. Penganggaran Belanja Barang pada Tujuh Satker Tidak Tepat yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang lebih saji dan Belanja Modal kurang saji pada LRA masing-masing senilai Rp5.712.940.439,00.
3. Pertanggungjawaban Belanja Barang Tidak Tertib pada Lima Satker Senilai Rp1.615.169.958,33.
4. Belanja Barang Operasional/Non Operasional Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga Satker Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp15.347.574,00, Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp2.262.837,86, dan Pemborosan Senilai Rp19.186.000,00.
5. Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Konsultan pada Tiga Satker Senilai Rp667.106.000,00
6. Belanja Sewa Tidak Sesuai Ketentuan pada Tiga Satker Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Senilai Rp28.061.040,00 dan Pemborosan Senilai Rp52.920.000,00.
7. Belanja Jasa Lainnya Tidak Sesuai Ketentuan pada Lima Satker Mengakibatkan Kekurangan Penerimaan atas Sanksi Belum Dikenakan Senilai Rp235.104.608,64, Kelebihan Pembayaran Senilai Rp793.548.237,00, dan Pemborosan Senilai Rp453.925.000,00.
8. Kelebihan Pembayaran Belanja Pemeliharaan pada Sebelas Satker Senilai Rp613.149.662,13.
9. Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Delapan Satker Senilai Rp252.331.065,00.
10. Kelebihan Pembayaran Belanja Modal pada Tujuh Satker Senilai Rp429.021.851,03.
11. Penyajian Nilai Piutang Biaya Pendidikan Program Pascasarjana Tidak Didukung Rincian Data Piutang yang Mutakhir, yang mengakibatkan saldo Piutang Biaya Pendidikan lebih saji senilai Rp382.470.800,00
12. Pengelolaan Aset Tetap pada 13 Satker Belum Tertib sehingga terdapat nilai Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada 12 satker tidak dapat diyakini kewajarannya pada neraca dengan nilai buku senilai Rp2.486.520.083,00.