New Project - 2024-11-04T204400.058

Berikut 14 Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023

IMG_20241106_185716
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan berbagai Persoalan Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun Anggaran 2023.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 21 Mei 2024 BPK RI menyebutkan, Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 14 temuan pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut :

1. Kualitas Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungjawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai.

2. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp341,80 Miliar.

3. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 42 K/L Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 K/L Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan.

4. Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.

5. Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai.

6. Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja pada 81 K/LMinimal Sebesar Rp7,05 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

7. Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpajakan
Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rumah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai.

8. Perencanaan dan Penganggaran Alokasi DAU Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai.

9. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan TA
2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai.

10. Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat sehingga sisa saldo kas yang terlambat atau belum disetor ke kas negara sebesar Rp11.475.855.910,00 tidak dapat segera dimanfaatkan oleh negara.

11. DJP Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal sehingga penerimaan atas piutang macet sebesar Rp5.376.879.595.906,00 tidak dapat segera
dimanfaatkan dan DJP kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp461.781.836.975,00 yang daluwarsa penagihan.

12. Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan PMN yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai Hal tersebut mengakibatkan sisa dana PMN pada PT KAI (Persero) sebesar Rp1.154.559.545.101,00 dan pada PTPN I sebesar Rp550.320.000.000,00 tidak dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian PMN.

13. Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-Lain Belum Sepenuhnya Memadai

14. Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA