Nasional (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Mengungkap ada 42 temuan terkait Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan (kemenkes) Tahun 2023.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 20 Mei 2024 BPK merinci Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 42 temuan pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut :
1. Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Hasil Kerja Sama pada Delapan Satker Tidak Tertib.
2. Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan pada Tujuh Satker di Ditjen Pelayanan Kesehatan Belum Seluruhnya Dilaksanakan Sesuai Kesepakatan Kerja Sama.
3. Pemotongan Langsung Pendapatan BLU atas Penggunaan Mesin EDC pada RSHS dan RS Cicendo Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
4. Pencatatan Pendapatan Kerja Sama Penelitian pada RSUPNCM Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Pendapatan Hibah sehingga mengakibatkan pendapatan hibah atas kerja sama penelitian pada RSUPNCM sebesar Rp14.287.986.271,00 tidak menggambarkan pendapatan BLU yang seharusnya.
5. Pengenaan Tarif Pelayanan pada Tiga RS Belum Memiliki Dasar Hukum yang Sah
6. Realisasi Belanja Barang Tidak Sesuai Ketentuan, Kontrak, dan/atau Kondisi yang Sebenarnya pada Enam Satker.
7. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Dua Satker
8. Pemecahan Kontrak Belanja Barang/Jasa pada Poltekkes Kemenkes Jakarta II Sebesar Rp2.515.104.600,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
9. Kesalahan Penggunaan Mata Anggaran
10. Pengelolaan Bantuan Pendidikan Tidak Tertib pada Ditjen Tenaga Kesehatan
11. Pengendalian Pengadaan Barang dan Jasa Belum Memadai
12. Pengelolaan Belanja Bantuan Iuran Bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III Tahun 2023 pada Sekretariat Jenderal Kemenkes Tidak Memadai.
13. Pengadaan Sumber Daya Manusia Digital Transformation Office (DTO) Tahun 2023 Sebesar Rp27.297.392.192,00 pada Pusdatin Tidak Sesuai Ketentuan dan Hibah Langsung dalam Bentuk Jasa Sebesar Rp66.039.285.253,00 Belum Disahkan.
14.Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Modal pada 12 Satker Ditjen Pelayanan Kesehatan dan Lima Satker Ditjen Tenaga Kesehatan Sebesar Rp29.292.650.622,16
15. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belum Diselesaikan pada Delapan
Satker Kemenkes Sebesar Rp5.528.008.009,59.
16. Hasil Pengadaan Belanja Modal pada Empat Satker Sebesar Rp50.745.251.000,00 Belum Dimanfaatkan.
17. Penghitungan PPN dalam Struktur Harga atas Pengadaan Spare Part Robotic Kegiatan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Biomedis Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2023 pada Satker Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp65.770.937,73.
18. Terdapat Potensi Kemahalan Harga Nilai Kontrak Belanja Modal pada Satker Ditjen Pelayanan Kesehatan Sebesar Rp3.645.310.565,00 dan Potensi Pemborosan pada Satker Ditjen Tenaga Kesehatan Sebesar Rp436.844.668,00.
19. Pelaksanaan Kontrak atas Belanja Modal pada Dua Satker Ditjen Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan.
20. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada BBLK Palembang Sebesar Rp88.911.000,00.
21. Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial untuk Pembayaran Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan pada Sekretariat Jenderal Kemenkes Belum Memadai.
22. Penyelesaian Kewajiban atas Klaim Jaminan Persalinan pada Ditjen Kesehatan Masyarakat Belum Sepenuhnya Memadai.
23. Penatausahaan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Berupa Uang pada Sekretariat Jenderal Sebesar USD2,046,041.00 atau Rp31.726.948.780,00 Terlambat Disahkan.
24. Pengelolaan Dana Penampungan Belanja Akhir Tahun 2023 dari Kegiatan Operasional pada RSJ Soerojo Tidak Sesuai Ketentuan.
25. Penatausahaan Kas Lainnya dan Setara Kas dan Utang kepada Pihak Ketiga RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Belum Jelas Statusnya Sebesar Rp159.452.086,22.
26. Penempatan Dana Rekening Giro pada Kas BLU RSWS Tahun 2023 Melalui Sistem Program Pengembangan Operasional (PPO) Belum Didukung Perikatan yang Jelas.
27. Pengelolaan Penerimaan Kas BLU pada Tiga Satker Belum Tertib.
28. Pengelolaan Investasi Jangka Pendek pada Empat Satker Pelayanan Kesehatan Belum Memadai.
29. Kelebihan Pembayaran atas Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang Sudah Berakhir Belum Dikembalikan ke Kas Negara Sebesar Rp36.317.212.050,00.
30. Pengelolaan Piutang dari Kegiatan Operasional BLU pada RSDS Belum Optimal.
31. Pengelolaan Piutang Macet Enam Satker Ditjen Pelayanan Kesehatan Belum Optimal.
32. Penatausahaan Persediaan pada Empat Unit Utama Eselon I Belum Sepenuhnya Tertib.
33. SK Hibah atas Persediaan untuk Diserahkan kepada Masyarakat yang Tidak Dikuasai pada Empat Satker Sebesar Rp5.202.470.493.709,00 Belum Selesai.
34. Penatausahaan Aset Tetap pada Lima Unit Utama Eselon I Belum Memadai Ditjen Pelayanan Kesehatan.
35. Pemanfaatan Aset Tetap pada Dua Unit Utama Eselon I Belum Memadai.
36. Pengamanan Aset Tetap pada Tiga Unit Utama Eselon I Belum Memadai.
37. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Lainnya pada Empat Unit Utama Eselon I Belum Memadai.
38. Terdapat Utang kepada Pihak Ketiga yang Tidak Tersedia Anggarannya di Akhir Tahun, Penyelesaian Utang TAYL Berlarut-larut, dan Belum Ada SOP Batas Waktu Penyampaian dan Penyelesaian Dokumen Tagihan Utang.
39.Penerimaan Hibah Langsung Berupa Barang pada Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Belum Disahkan Sebesar Rp144.168.917,00.
40. Pembangunan Gedung RS UPT Vertikal Kemenkes Surabaya dan Makassar Belum Didukung dengan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Lengkap.
41. Pengungkapan Capaian Output pada Kementerian Kesehatan Belum Akurat.
42. Pembayaran Tagihan Pihak Ketiga pada Akhir Tahun dengan Mekanisme Rekening Penampungan atas Pekerjaan yang Dibiayai dari Dana BLU pada Tiga Satker Tidak Sesuai Ketentuan.