Way Kanan (LM) : Beberapa kendaraan Dinas milik pemerintah kabupaten way Kanan hingga kini belum diketahui keberadaan nya, hal itu sudah terjadi sejak tahun 2021 dan sudah menjadi temuan BPK Lampung pada tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, BPK Lampung sudah menemukan beberapa permasalahan terkait Aset daerah kabupaten Way Kanan,yang tercantum dalam LHP BPK Nomor : 17B/LHP/XVIII.BLP/05/Tahun 2022, beberapa temuan salah satunya terkait kendaraan Dinas yang tidak diketahui keberadaannya.
“Pada tahun 2021 terdapat 76 kendaraan roda dua dan 21 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga total keseluruhan ada 97 kendaraan senilai Rp 4.836.314.728,00 tidak diketahui keberadaannya. ” Tulis BPK.
Permasalahan yang sama kembali ditemukan BPK Lampung pada LHP Tahun 2023 yang menyebutkan ada Dua unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki STNK dan 69 unit kendaraan tidak diketahui keberadaannya serta 71 kendaraan digunakan pihak lain tanpa dokumen pendukung.
BPK menyebutkan, permasalahan ini disebabkan karena beberapa faktor :
” Sekretaris daerah sebagai pengelola barang dan kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang belum melakukan penertiban dan inventarisasi aset tetap secara berkala dengan pengelola barang OPD ” Tulis BPK.
“Kepala OPD terkait selaku pengguna barang tidak mengamankan aset yang menjadi tanggung jawabnya dan melaporkan ke bagian aset BPKAD dan pengurus barang OPD terkait belum tertib dalam melaporkan barang milik daerah secara lengkap dalam KIB yang menjabat kewenangannya ” Tulis BPK.
BPK juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten Way kanan memastikan keberadaan, kondisi dan penguasaan 69 unit kendaraan yang belum ditemukan tersebut.
Sumber : LHP BPK Lampung Nomor : 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 4 Mei 2023.