BPK Lampung  : Dinas PUPR Pesawaran Kelebihan Bayar 12 Penyedia Jasa Senilai 3,8 Milyar Rupiah

IMG_20230616_092252
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung merekomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran untuk mengembalikan Dana kelebihan Pembayaran terhadap 12 Penyedia Jasa, hal itu tertera dalam Laporan Hasil pemeriksaan BPK Lampung Terkait Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2022,Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023

Dalam LHP BPK menyebutkan ada kelebihan pembayaran Dinas PUPR Pesawaran terhadap 12 Penyedia Jasa dengan nominal Rp3.807.246.883,66

Terkait temuan tersebut,BPK Lampung merekomendasikan Kepala Dinas PUPR Pesawaran untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dari pihak-pihak
terkait dan menyetorkan ke kas daerah dengan rincian sebagai berikut :

1) CVBR sebesar Rp624.855.216,26;

2) PT LSM sebesar Rpl.216.159.258,62;

3) CVPB sebesar Rp 131.858.176,09;

4) CV BAK sebesar Rp 44.500.700,00;

5) CVRAA sebesar Rp 112.171.364,92;

6) CV PP sebesar Rp 391.063.535,82;

7) CV IP sebesar Rp399.836.769,95;

8) CV WM sebesar Rp 117.791.243,69;

9) PT TAK sebesar Rp533.832.018,63;

10) CV SP sebesar Rp 114.750.691,86;

11) CV AS sebesar Rp56.329.001,28;

12) CV BS sebesar Rp64.098.906,54

Dari 12 Rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Kepala
Dinas PUPR baru menidaklanjuti satu rekomendasi yakni dengan penyetoran ke kas daerah oleh CV BS sebesar Rp 30.000.000,00 berdasarkan STS tanggal 8 Maret 2023.

Terkait rekomendasi BPKP Lampung, Beberapa waktu lalu Wartawan media ini sempat mengunjungi Kantor Dinas PUPR Pesawaran namun Kepala Dinas Sedang tidak ditempat.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA