Bandar Lampung (LM) : BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan beberapa catatan terkait Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu dalam pengerjaan 21 Paket Belanja modal pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan, peningkatan jaringan irigasi, dan pengembangan jaringan distribusi air minum
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Lampung Nomor 35B/LHP/XVIII/.BLP/2023 tanggal 16 Mei 2023, BPK menyebutkan, ada kekurangan Volume senilai Rp 2.072.982.334,27 dan ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak senilai Rp 971.403.206,09
21 Paket pekerjaan milik Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu yang mendapat Catatan BPK Lampung yaitu :
1. Kekurangan Volume sebesar Rp 209.634.282,10 dan ketidaksesuaian Spesifikasi sebesar Rp 197.829.867,15 pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Jogja Selatan – Tulung Agung (Jl.Perkebunan)
2. Kekurangan Volume sebesar Rp 36.422.039,14 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 54.785.548,30 pekerjaan jalan Panggung Rejo Utara – Mataram (Jl CPM Suratno)
3. Kekurangan Volume sebesar Rp 214.490.507,74 dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 154.768.682,53 perbaikan jalan Asri- Fajar Agung Barat
4. Kekurangan volume sebesar Rp 72.270.270,13 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 70.841.586,22 pekerjaan Jalan Tambah Rejo – Sp Klaten (Jl Bulu Manis)
5. Kekurangan volume sebesar Rp 165.138.498,56 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 56.541.014,72 pekerjaan jalan Banjar Rejo – Sinar Mulya (Jl Tembilang Besi)
6. Kekurangan volume sebesar Rp 72.262.011,12 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 40.361.827,39 pada pekerjaan jalan Pandan Sari Selatan – Sukoharjo 4 (Jl Kapten Silitonga 2)
7. Kekurangan volume sebesar Rp 135.104.306,57 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 100.848.575,00 pada pekerjaan jalan Pujodadi- Sukorejo (Jl Trijaya)
8. Kekurangan volume sebesar Rp 18.871.739,13 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 41.617.291,86pada pekerjaan jalan Siliwangi- Banyuurip (Jl Padjajaran)
9. Kekurangan volume sebesar Rp 236.793.885,84 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 140.992.196,84 pada pekerjaan jalan Sukamulya – Sri Rahayu (jl Abdul Karim)
10. Kekurangan volume sebesar Rp 194.642.900,64 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 106.109.418,05 pada pekerjaan jalan Tanjung Dalam – Sumber Rejo
11. Kekurangan volume sebesar Rp 20.325.049,27 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 6.707.197,66 pada pekerjaan jalan Soekarno Hatta- Sp Babakan
12. Kekurangan volume sebesar Rp 24.654.196,48 pada pekerjaan jalan menuju Pura Sweta Mandala Mataram II
13. Kekurangan volume sebesar Rp 35.820.090,00 pada pekerjaan jalan s/d Latasir Ruas Jalan Dusun Jogowiryo Pekon Yogyakarta
14. Kekurangan volume sebesar Rp 19.493.036,62 pada pekerjaan jalan s/d Latasir Ruas Jalan Ahmad Saudi Pekon Bulurejo
15. Kekurangan volume sebesar Rp 15.977.076,82 pada pekerjaan jalan s/d Latasir Pekon Panggung Rejo Utara
16. Kekurangan volume sebesar Rp 20.458.404,39 pada pekerjaan jalan Abimanyu RW 04 RT 02 Pekon Gading Rejo
17. Kekurangan volume sebesar Rp 49.077.964,65 pada pekerjaan Jaringan Irigasi D. I Way Gading
18. Kekurangan volume sebesar Rp 83.756.962,55 pada pekerjaan jaringan irigasi D. I. Way Bulurejo
19. Kekurangan volume sebesar Rp 44.120.199,54 pada pekerjaan jaringan irigasi D. I. Way Kresno Mulyo
20. Kekurangan volume sebesar Rp 141.305.332,13 pada pekerjaan jaringan distribusi air minum kecamatan Gading Rejo Tahap II
21. Kekurangan volume sebesar Rp 262.336.580,40 pada pekerjaan jaringan distribusi air minum SPAM Way Sepagasan Kecamatan Banyumas Tahap II
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp 3.044.385.540,36 dan menyetor kepada Kas Daerah
Terkait rekomendasi tersebut Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu baru mengembalikan kepada Kas Daerah sebesar Rp 681.225.383,79
Sementara itu media lampung monitor mencoba menghubungi Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu, Imam Santiko, pada Rabu (28/6/2023) namun belum ada jawaban.