Bandar Lampung (LM) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah temuan terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu TA 2022
Dalam LHP BPK nomor 35B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 disebutkan, Sekretariat DPRD Pringsewu termasuk dalam OPD yang mendapatkan catatan terkait pengggunaan anggaran tahun 2022.
Terkait beberapa temuan tersebut, BPK Perwakilan Lampung merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Pringsewu mengembalikan uang kelebihan pembayaran senilai Rp623.426.881,00 yang harus disetorkan ke Kas Daerah
Adapun nominal tersebut merupakan hasil temuan yaitu :
1. Pembayaran honorarium narasumber pada kegiatan kehumasan Sekretariat DPRD kabupaten Pringsewu sebesar Rp 68.000.000,00
2.Belanja perjalanan Dinas sebesar Rp 555.426.881,00
Dari rekomendasi BPK tersebut pihak sekretaris DPRD kabupaten Pringsewu baru menindaklanjuti sebesar Rp 72.991.794 sesuai STS sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
“Sumber : Data LHP BPK Lampung 2023”