BPK Merekomendasikan Pemberian Sanksi Direktur dan Staff RSUD Dr.H.Bob Bazar, SKM Kalianda

IMG_20230807_091623
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : BPK Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan untuk memberikan sangsi kepada Direktur dan lima orang staff RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM Lampung Selatan.

Pemberian sangsi tersebut direkomendasikan BPK terkait beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan RSUD Bob Bazar pada tahun 2022.

BPK menyebut, hasil pengujian dokumen buku register ruangan kelas VIP, I, II, dan III, buku register kasir, catatan rawat inap umum, buku register bendahara penerimaan, serta wawancara bendahara penerimaan.

“Terdapat perbedaan data jumlah pasien yang dirawat berdasarkan buku register kasir dengan buku register ruangan dan catatan rincian tindakan sebanyak 42 orang dengan nilai tagihan sebesar Rp 71.642.714,00 ” Tulis BPK.

BPK merinci sejumlah permasalahan pada pengelolaan RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM yaitu :

1. Terdapat sembilan orang pasien rawat inap umum di ruangan kelas VIP dan III yang tidak membayar atas kebijakan Direktur RSUD dengan nilai tagihan Rp 22.551.335,00.

2.Satu orang pasien rawat inap umum yang melarikan diri dari RSUD tanpa membayar dengan nilai tagihan sebesar Rp 564.467,00.

3. Terdapat 32 orang pasien rawat inap umum yang tidak dapat ditelusuri data pembayarannya di buku register kasir dengan nilai tagihan sebesar Rp 48.526.912,00.

Permasalahan tersebut kata BPK, mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp 71.642.714,00.

Selanjutnya BPK merekomendasikan agar Bupati Lampung Selatan memberikan sangsi kepada Direktur RSUD dan staff nya.

” Memberikan sanksi kepada saudara D selaku bendahara penerimaan dan Saudara M, Saudara WR, Saudara AMS dan Saudara A Selalu kasir rawat inap yang tidak melakukan pengelolaan penerimaan pembayaran pasien rawat inap umum sesuai dengan ketentuan “Tulis BPK Lampung.

Sumber LHP BPK Lampung Nomor : 24B/LHP/VIII.BLP/05/2023.Tanggal : 4 Mei 2023″

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA