BPK : Realisasi Dana BOS 34 SMP di Kabupaten Mesuji Tidak Sesuai Kenyataan

IMG-20240704-WA0095
Banner-Panjang

Mesuji (LM) : Pemerintah kabupaten Mesuji pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.273, 818, 808, 813.00 dengan realisasi sebesar Rp. 259,619,861,704,20 atau sebesar 94,81% dari anggaran.

Dari besaran anggaran dan realisasi tersebut proporsi anggaran belanja barang dan jasa Bos sebesar Rp 24558 70158800 dengan realisasi sebesar Rp.23 962 22230.000 atau sebesar 97,57% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dana BOS pada 34 SMP negeri di wilayah kabupaten Mesuji menunjukkan terdapat permasalahan dalam belanja cetak soal ujian

Terdapat selisih antara jumlah paket soal yang dicetak di percetakan dan jumlah paket yang dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Tahun 2023 forum MKKS SMP Mesuji mengkoordinir percetakan soal ujian secara kolektif untuk semua SMP negeri dan swasta kecuali untuk kelas pada sekolah tertentu yang sudah menggunakan kurikulum merdeka berdasarkan konfirmasi data dengan sekretaris mkkl dan percetakan diketahui bahwa total jumlah soal yang dicetak selama tahun 2023 sebanyak 17,815 paket dengan rincian ujian akhir semester ganjil sebanyak 7.853 paket ujian akhir semester genap sebanyak 4.992 paket latihan ujian sekolah sebanyak 2.485 paket dan ujian sekolah sebanyak 2.485 paket.

Berdasarkan konfirmasi data sekolah dan wawancara dengan kepala sekolah dan berdasarkan pengeluaran diketahui bahwa terdapat selisih antara jumlah paket soal yang dipesan ke MKKS dan jumlah paket soal yang dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran sebanyak 90 paket berdasarkan wawancara dengan sekretaris MKKS selisih disebabkan jumlah yang dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran menyesuaikan dengan jumlah siswa yang diinput dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (Arkas)

Terdapat selisih antara biaya yang dipungut oleh forum MKKS forum MKKS membebankan biaya cetak sebesar rp25.000 untuk setiap paket persiswa soal ujian yang dicetak mencakup ujian akhir sekolah (UAS) ganjil untuk kelas 7 kelas 8 dan kelas 9 ujian akhir semester (UAS) genap untuk kelas 7 dan kelas 8 latihan ujian sekolah (LUS) untuk kelas 9 dan ujian sekolah (US) untuk kelas 9.

Forum MKKS mencetak semua soal di satu percetakan berdasarkan wawancara dengan pemilik percetakan diketahui bahwa harga cetak soal setiap paket per siswa sebesar Rp 14.000 harga tersebut adalah harga bersih di luar pajak di mana pajak dibebankan kepada sekolah masing-masing harga sudah termasuk biaya ongkos kirim ke salah satu sekolah yang ditunjuk di kabupaten Mesuji sebagai tempat penyimpanan soal sebelum didistribusikan oleh sub-rayon masing-masing.

Sementara berdasarkan hasil wawancara dengan sekretaris MKKS SMP kabupaten Mesuji menyatakan bahwa terdapat selisih biaya cetak sebesar rp.11.000,00 untuk setiap paket per/siswa antara biaya yang dibebankan ke sekolah dengan biaya cetak di percetakan selisih tersebut dialokasikan untuk keperluan sebagai berikut.

Selisih biaya sebesar Rp.8,000,00 per paket dikembalikan ke sekolah untuk kepala sekolah diperuntukkan untuk keperluan pembayaran pajak cetak soal biaya transportasi untuk mengambil soal cetak soal ujian yang tidak bisa dicetak melalui pencetakan dan antisipasi soal serta lembar jawab komputer (LJK) rusak.

Selisih biaya sebesar Rp1.000 per paket di alokasikan untuk biaya transportasi koordinator sub-rayon selesih biaya Rp.  2000 per/paket di alokasikan untuk keperluan biaya rapat forum (MGMP) dan rapat MKKS untuk keperluan pembuatan master soal

Atas permasalahan tersebut terjadi selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp,138,89 4,715, 61 rekapitulasi kelebihan bayar yang dikelompokkan untuk setiap sub rayon dapat dilihat pada tabel yang tertera pada buku laporan hasil pemeriksaan LHP oleh badan pemeriksa keuangan BPK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggara pendidikan kesetaraan pada pasal 2 yang menyatakan bahwa pengelola dana (BPO), (PAUD), (BOS) dan dana (BOP) kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Bos pada sebanyak 34 SMP di Mesuji tidak akuntabel hal tersebut disebabkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan tidak menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan (BOS) pada seluruh sekolah melingkupi perencanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban dana (BOS). dan kepala sekolah serta bendahara penerimaan pada 34 SMP terkait, tidak tertib dalam merealisasikan anggaran belanja dana (BOS). (San).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA